Jumat, 19 Januari 2018

Adat Perkawinan Hatuhaha

Peminangan
Peminangan merupakan langkah awal dari ikatan perkawinan, suatu upaya yang dilakukan atau dikatakan oleh seorang pria untuk mengungkapkan hasratnya. Biasanya, jika pihak keluarga pria sudah menyetujui pilihan akan calon menantunya, maka datanglah keluarga pihak pria ke rumah keluarga si gadis untuk meminang si gadis. Setelah persetujuan tercapai, maka beberapa hari kemudian keluarga pihak pria datang kembali untuk menentukan hari pernikahannya. Pada saat datang untuk menentukan hari pernikahan, keluarga pihak pria membawa kain putih dua pis dan uang secukupnya yang diselipkan dalam kain putih, dimana dua kain putih tersebut diperuntukkan kepada orang tua si gadis. Dengan pemberian dua kain putih dan uang secukupnya kepada orang tua si gadis, menandakan bahwa peminangan resmi diterima, serta pada hari itu juga ditetapkan hari penyelenggaraan upacara perkawinan.
Mapua
Pagi harinya, sebelum melakukan akad nikah (selesai shalat Ashar), dilakukan upacara Mapua. Pada saat itu calon pengantin pria ditemani oleh seorang ibu pergi berkunjung keseluruh keluarga calon pengantin wanita dengan membawa tempat sirih dan uang secukupnya.
Akad Nikah
Di hari akad nikah dilangsungkan, calon pengantin pria bersama para pengiringnya menuju ke rumah calon pengantin wanita dengan membawa maharnya dan harta perkawinan. Sesampainya di rumah calon pengantin wanita, mereka disambut oleh pihak keluarga calon pengantin wanita. Semenatara pengantin pria melakukan akad nikah, pengantin wanita menunggu di dalam kamar. Pada saat itu, pihak keluarga pengantin pria menyerahkan mahar dan harta yang diterima oleh pihak keluarga pengantin wanita. Usai melakukan upacara akad nikah, pengantin pria masuk ke kamar pengantin wanita untuk memasukkan cincin emas ke jari manis pengantin wanita, yang menandakan bahwa mereka telah menjadi suami istri secara sah menurut hukum agama maupun hukum adat. Setelah itu, kedua pengantin pergi menyalami keluarga pengantin wanita.
Tauri
Selesai upacara akad nikah, pihak keluarga pengantin wanita mengadakan jamuan makan. Jamuan makan ini dikenal dengan nama Tauri. Tauri ini khusus dilaksanakan untuk menjamu pihak keluarga pengantin wanita, dimana hidangan yang disediakan pada saat itu berasal dari pihak keluarga pengantin pria.
Fisibarua-Laloi
Sebelum pengantin wanita diantar ke rumah pengantin pria pada malam harinya. Saat itu pihak keluarga pengantin pria datang menjemput pengantin wanita, mereka juga membawa tempat sirih yang di dalamnya terdapat sejumlah uang, yang dikumpulkan dari pihak keluarga pengantin pria maupun pihak keluarga pengantin wanita. Nantinya uang tersebut akan diserahkan kepada pihak keluarga pengantin wanita pada saat pihak keluarga pengantin pria datang menjemput pengantin wanita.
Ma’ahisirima
Ketika pengantin wanita dan pengantin pria hendak menuju ke rumah pengantin pria, dalam perjalanan kedua pengantin dicegat oleh beberapa orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan pengantin wanita. Orang yang bisa melakukan pencegatan terhadap kedua pengantin apabila ibunya mempunyai hubungan keluarga dengan ayah pengantin wanita. Saat pencegatan, pihak keluarga pengantin pria harus memberikan sesuatu yang berharga, baik berupa piring 1 lusin, gelas 1 lusin, kain batik 1 buah maupun uang, sesuai dengan keinginan pencegat. Permintaan si pencegat harus diberikan pada saat itu juga, baru kedua pengantin bisa melakukan perjalanan kembali ke rumah pengantin pria. Hal ini menandakan bahwa mulai hari itu pengantin wanita sudah menjadi keluarga pengantin pria.
Ma’atarur
Pada saat pihak keluarga pengantin pria datang ke rumah pengantin wanita untuk menjemput pengantin wanita kemudian bersama-sama menuju ke rumah pengantin pria, pihak keluarga pengantin wanita yang ikut mengantar saat itu. Beberapa orang akan tinggal bersama kedua pengantin yang dikenal dengan nama “Ma’atarur”. Ma’atarur ini akan tinggal beberapa hari dengan kedua pengantin. Setelah tiba saatnya mereka akan diantar kembali ke rumah masing-masing oleh kedua pengantin, dengan diberi hadiah berupa barang maupun uang dari kedua pengantin.
Sasiwasou
Setibanya iring-iringan kedua pengantin di rumah pengantin pria, pengantin wanita langsung menuju kamar pengantin yang telah disediakan dan salah seorang ibu dari pihak keluarga pengantin pria menaikkan kaki pengantin wanita ke atas tempat tidur, kemudian menyuapnya dengan makanan adat yang telah disediakan kepada pengantin wanita. Setelah itu dibacakan doa keselamatan untuk kedua pengantin. Upacara ini dikenal dengan nama “Sasiwasou”. Sasiwasou ini juga menandakan bahwa pengantin wanita sudah dikenal atau diterima sebagai salah seorang anggota keluarga dari pengantin wanita.
Resepsi Perkawinan
Setelah selesainya upacara Sasiwasou, pengantin pria menuju ke kamar pengantin untuk menjemput pengantin wanita kemudian kedua pengantin menuju ke “Pelaminan atau Puadi”, tempat bersandingnya kedua pengantin di dalam perkawinan. Dalam resepsi perkawinan ini dilaksanakan pula beberapa acara seperti : Nasihat Perkawinan, Pembacaan Doa serta Jamuan Makan. Setelah selesai jamuan makan, kedua pengantin menerima ucapan selamat dari para tamu. Dengan demikian seluruh rangkaian upacara pernikahan pun selesai.
Harta Perkawinan
Kain Putih
Kain putih dua pis yang di dalamnya diselipkan sejumlah uang, harta ini diberikan oleh pihak keluarga calon pengantin pria kepada orang tua calon pengantin wanita pada saat penentuan hari pernikahan.
Mahar
Mahar (mas kawin), besar maupun jenisnya tergantung permintaan calon pengantin wanita tanpa ikut campur tangan dari orang tua calon pengantin wanita. Mahar ini diserahkan pada saat akad nikah.

Inyain Susah
Harta ini berupa uang yang diberikan kepada orang tua calon pengantin wanita, atas jerih payah Ibu yang telah melahirkan, mengasuh dan merawat calon pengantin wanita serta jasa baik dari ayahnya.
Fisibarua Laloi
Uang yang diberikan kepada orang tua pengantin wanita pada saat pihak keluarga pengantin pria datang menjemput pengantin wanita untuk dibawa ke rumah pengantin pria.
Cincin Kawin
Cincin kawin ini akan diserahkan atau dimasukkan ke jari manis pengantin wanita oleh pengantin pria setelah akad nikah.
Iny Harta
Harta ini lebih besar daripada Inyain Susah yang diberikan kepada orang tua pengantin wanita pada saat akad nikah.
Upunainnyi
Upunainnyi ini berupa kelengkapan tempat tidur seperti kelambu (tambir), seprei serta sarung bantal. Ini adalah pemberian dari orang tua pengantin wanita kepada orang tua pengantin pria, dimana apabila terjadi pertengkaran yang mengakibatkan perceraian  antara kedua suami istri maka perlengkapan dari Upunainnyi ini tidak dapat ditarik kembali oleh si istri. Walaupun perlengkapan ini dibawa bersama harta pembawaan lainnya oleh pengantin wanita dari rumahnya sendiri.
Ahauntauwi
Ahauntauwi ini berupa perlengkapan rumah tangga seperti perlengkapan dapur, lemari pakaian, tempat tidur, kasur, kain pintu, kain jendela dan lain sebagainya. Harta ini dibawa oleh pengantin wanita dari rumahnya sendiri, dimana harta ini merupakan pemberian dari sanak keluarga pengantin wanita. Apabila terjadi pertengkaran yang mengakibatkan perceraian, maka seluruh harta pembawaannya itu akan ditarik kembali oleh pengantin wanita.
Maksud daripada Ahauntauwi ini adalah untuk menjaga martabat pengantin wanita agar tidak dianggap remeh, hina oleh keluarga pengantin pria, yang artinya pengantin wanita masuk ke rumah pengantin pria bukan dengan tangan kosong tetapi mempunyai harta yang dibawa serta.
Tepahandaloi
Tepahandaloi ini berupa beberapa lembar kain pelekat yang diberikan oleh orang tua pengantin wanita kepada pihak keluarga pengantin pria, dimana uang yang digunakan untuk membeli kain tersebut diambil dari uang harta pemberian orang tua pengantin pria. Hal ini merupakan balas jasa orang tua pengantin wanita dari apa yang telah mereka terima pada saat upacara perkawinan.
Mahai Waela Putui
Mahai Waela putui ini berupa bahan-bahan makanan yang dibawa dari rumah pengantin wanita ke rumah pengantin pria pada malam hari serta pada pagi harinya setelah upacara perkawinan.
Maksud dari Mahai Waela Putui adalah sebagai bekal bagi pengantin wanita selama beberapa hari, karena dia merupakan orang baru dalam lingkungan keluarga pengantin pria.
Harta Bersama
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan adalah menjadi milik bersama dan apabila terjadi perceraian antara suami istri, maka harta tersebut akan dibagi dua artinya masing-masing memperoleh bagian yang sama.
Larangan Perkawinan
Adapun larangan perkawinan yang diterapkan di Negeri Ory, didasarkan pada hukum adat maupun agama. Suatu perkawinan dapat dilaksanakan bila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.      Setiap perkawinan harus didasarkan atas persetujuan dari kedua calon pengantin.
2.      Untuk melangsungkan perkawinan bagi seorang gadis, maka harus mendapat restu dari kedua orang tuanya, dalam hal mendapat izin dari ayahnya.
3.      Apabila kedua orang tuanya telah meninggal dunia, maka si gadis harus mendapat izin dari kakek (orang tua ayahnya), paman (saudara ayahnya), saudara laki-laki seayah.
4.      Perkawinan harus diizinkan bila pihak laki-laki dan perempuan telah dewasa atau sudah berumur 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.
Perkawinan dapat dicegah apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Bekas istri bapaknya
b.      Ibunya yang melahirkan
c.       Anaknya sendiri
d.      Saudaranya sendiri (saudara kandung)
e.       Saudara kandung bapaknya
f.       Saudara kandung ibunya
g.      Anak dari saudara laki-laki
h.      Anak dari saudara perempuan
i.        Perempuan yang pernah menyusui akan dia
j.        Saudara sesusu
k.      Ibu isterinya
l.        Anak tirinya yang ibunya sudah dicampuri olehnya
m.    Isteri anaknya sendiri
n.      Saudara isterinya jika ia masih hidup
Persyaratan-persyaratan di atas berlaku dalam hukum adat maupun hukum agama di desa kailolo, sehingga perkawinan dapat dibatalkan apabila kedua pihak tidak memenuhi salah satu dari persyaratan tersebut. Persyaratan-persyaratan diatas bila ditinjau dari ketentuan perundang-undangan serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, tentang pelaksanaan perkawinan saat ini, maka apa yang telah dikemukakan diatas tidak menyimpang maupun melanggar, tetapi selaras dengan tata cara adat maupun agama Islam yang jadi pedoman dalam adat istiadat perkawinan di Negeri Ory.


PERTANIAN
Kegiatan utama pertanian masyarakat Ory adalah pada tanaman cengkeh, pala dan kelapa yang merupakan harapan perekonomian yang diandalkan oleh masyarakat setempat. Selain itu tanaman sagu dan umbi-umbian serta sayur-sayuran juga menjadi tanaman penting bagi mereka. Hasil dari pertanian diutamakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dulu, apabila hasil melimpah, maka akan dijual di pasar lokal, juga ke pusat pasar di kota Ambon dan antar pulau.
MASYARAKAT
Kearifan lokal masyarakat Negeri Ory sangatlah Harmonis. ini dilihat dari sifat terbuka masyarakat dalam menerima tamu yang sekedar berkunjung ataupun ingin menetap disana. kehidupan social dan keamanannya-pun terjaga dengan stabil.
KELAUTAN
Selain berpropesi sebagai petani, sebagian masyarakat Ory yang mendiami pesisir pantai berprofesi sebagai nelayan. karena hasil laut yang begitu melimpah dan juga dapat membantu perekonomian mereka, hasil lautnya ada yang di perjual belikan di pasar setempat juga ke pusat pasar di Tulehu dan Kota Ambon.
BUDAYA
Kebudayaan di Negeri Ory hampir sama dengan budaya-budaya di Negeri tetangga, hanya saja kebudayaan di Negeri Ory lebih mengarah kepada Syariat Islam. ini dapat dilihat pada berbagai acara atau hari-hari besar keagamaan, seperti Piti-Ismaillah, Mandi Safar, Maulid Nabi, Is’ra miraj dan lain-lain.
Piti Ismailah adalah sebuah Budaya yang dilaksanakan setiap hari raya Idul Ad’ha, Hal ini di lakukan setelah selesai shalat Id. Budaya ini dilakukan dengan memikul 3 ekor kambing (Hewan Kurban) oleh 9 orang pria dan diarak mengelilingi Mesjid selama 7 kali putaran dengan diiringi Takbir & salawat nabi serta bertabu rebana.


KEMATIAN
Adat kematian di Negeri Ory semuanya sama dengan adat kematian yang ada di desa lain pada kec. P. Haruku. Apabila seseorang sedang menghadapi saat kematian, maka seluruh keluarga dan kerabatnya berkumpul untuk menemani saat terakhir, dan saling memaafkan agar semua kesalahan yang dibuat orang yang akan meninggal tidak akan memberatkannya di alam kubur. Mereka yang hadir membimbingnya membaca ayat-ayat Al-Qur’an, atau jika dia sudah tidak mampu lagi seseorang akan membisikkannya. Maksud dari pembacaan ayat suci tersebut agar nyawa orang yang bersangkutan dapat pergi dengan baik tanpa merasa kesakitan dan penderitaan berkepanjangan. Pada saat nyawa lepas meninggalkan tubuh, mereka yang hadir bersamasama mendo’akan kepergian kerabatnya agar dapat diterima dengan baik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian jenazah di selimuti dengan kain-kain yang halus sebagai tanda kehormatan terakhir kepada yang meninggal. Berita tentang kematian biasanya cepat tersebar ke seluruh kampung, dan para wanita datang menjenguk untuk menghibur keluarga yang ditinggalkan.
Memandikan jenazah dilakukan oleh sekelompok orang yang telah ditunjuk.Kalau yang meninggal seorang laki-laki, maka yang memandikan adalah kaum pria ditambah ibu, istri dan anak-anaknya yang sudah berkeluarga, sedangkan jiwa yang meninggal seorang wanita, maka yang memandikan adalah kaum wanita, ayah, ibu, suami dan anakanaknya. Mereka mengenakan selembar kain sarung agar pakaian yang dikenakan tidak basah saat memandikan jenazah. Tujuan memandikan jenazah adalah untuk membersihkan segala kotoran yang melekat di tubuh, agar yang bersangkutan dalam keadaan bersih menghadap Tuhan Yang Maha Esa. Setelah jenazah dimandikan, kemudian diwudhukan untuk disholatkan.Kemudian jenazah dikhafani oleh mereka yang ahli dalam hal itu. Sebelum dikenakan kepada jenazah, kain kafan dipotong dan disobek tepinya terlebih dahulu.
Mengkafani jenazah adalah dengan cara dibungkus. Keluarga dan kerabat dekat jenazah diminta datang ke tempat untuk melihat wajahnya terakhir kalinya sebelum dikuburkan. Kemudian jenazah diikat dengan tali pengikat sebanyak liam buah ikatan, yaitu pada bagian kepala, bahu, pinggang, paha, dan kaki. Sebelum dikuburkan jenazah di sholatkan di dalam rumah atau masjid. Selain di sholatkan jenazah dimasukkan ke dalam tandu dan ditutup dengan beberapa lapis kain, sebagai lapisan terakhir berupa kain berwarna hitam.Sebelum dibawa ke kuburan seorang kerabat almarhum mengucapkan kata perpisahan dan permintaan maaf kepada para pelayat yang datang. Ketika tandu jenazah diangkat, anak-anak almarhum melintas sebanyak 3 x di bawah tandu jenazah. Hal ini dilakukan supaya mereka jangan selalu berhenti dan teringat  kepada almarhum ayah atau ibu mereka.
Menyelenggarakan tadarus dan takziyah pada malam hari selama 3 hari berturutturut. Adanya acara mendoa “manujuah hari” dan “14 hari” ,”40 hari” dan “manyaratuih hari” yang dilakukan oleh pihak keluarga setelah beberapa waktu meninggalnya seseorang. Membaca Al quran sampai malam yang ke tujuh yang dilakukan oleh pihak keluarga dan orang yang berkaitan dengan almarhum. Pada saat hari yang ketujuh orang-orang yang ada kaitannya dengan yang meninggal membawa makanan maupun bahan makanan yang disebut dengan acara “manamat”.
KEAGAMAAN
Masyarakat Negeri Ory semuanya memeluk Agama Rahmatan Lilallamin yaitu Agama Islam. mereka memengang teguh pondasi keislamannya. Islam dibawa oleh Datuk Zainal Abidin ke Jazirah Uli Hatuhaha pada tahun 1385 Miladiyah sebagai penyiar agama Islam banyak membawa perubahan sehingga pada tahun 1410-1412 Miladiyah agama Islam diterima secara bulat oleh masyarakat Amarima Lounusa. Pada saat itu juga Kerajaan Hatuhaha berganti nama menjadi Kerajaan Islam Hatuhaha, dimana pelaksanaan roda administrasi pemerintahan dibagi menurut kedudukan adat, antara lain:
1.      Raja Matasiri (Pelauw) sebagai Latu Nusa Barakate Hatuhaha
2.      Raja Haturesi (Hulaliu) sebagai Sekretaris Hatuhaha (penyimpanan arsip/ surat)
3.      Raja Sahapori (Kailolo) sebagai Panglima Perang Hatuhaha serta penjaga keamanan terhadap bahaya yang datang dari dalam maupun dari luar Jazirah Uli Hatuhaha
4.      Raja Samasuru (Kabauw) sebagai Ahli Perdagangan (koordinator bidang ekonomi)
5.      Raja Mandelisa (Rohomoni) sebagai Imam Hatuhaha, hal ini didasarkan pada Muhudumu merupakan orang pertama yang di Islamkan.
Setelah terbentuknya Kerajaan Islam Hatuhaha pada tahun 1410-1412 Miladiyah, tahun itu juga merupakan tonggak sejarah perkembangan agama Islam di Jazirah Uli Hatuhaha yang dapat mempersatukan Amarima Lounusa menjadi satu kesatuan, seperti diungkapkan pada kapatah di bawah ini:
Hatuhaha taha rua taha rima’o
Ite looka hiti haha ruma’ea
Ite looka hiti haha ruma’io
Irehu waela sala isya’i

Artinya :

Masyarakat Hatuhaha tidak ada perbedaan kelompok, baik dua maupun lima, mereka saling bantu membantu satu sama lain, karena mereka berasal dari satu pancaran mata air.