Peminangan
Peminangan merupakan langkah awal dari ikatan perkawinan, suatu
upaya yang dilakukan atau dikatakan oleh seorang pria untuk mengungkapkan
hasratnya. Biasanya, jika pihak keluarga pria sudah menyetujui pilihan akan
calon menantunya, maka datanglah keluarga pihak pria ke rumah keluarga si gadis
untuk meminang si gadis. Setelah persetujuan tercapai, maka beberapa hari
kemudian keluarga pihak pria datang kembali untuk menentukan hari pernikahannya.
Pada saat datang untuk menentukan hari pernikahan, keluarga pihak pria membawa
kain putih dua pis dan uang secukupnya yang diselipkan dalam kain putih, dimana
dua kain putih tersebut diperuntukkan kepada orang tua si gadis. Dengan
pemberian dua kain putih dan uang secukupnya kepada orang tua si gadis,
menandakan bahwa peminangan resmi diterima, serta pada hari itu juga ditetapkan
hari penyelenggaraan upacara perkawinan.
Mapua
Pagi harinya, sebelum melakukan akad nikah (selesai shalat
Ashar), dilakukan upacara Mapua. Pada saat itu calon pengantin pria ditemani
oleh seorang ibu pergi berkunjung keseluruh keluarga calon pengantin wanita
dengan membawa tempat sirih dan uang secukupnya.
Akad Nikah
Di hari akad nikah dilangsungkan, calon pengantin pria bersama
para pengiringnya menuju ke rumah calon pengantin wanita dengan membawa
maharnya dan harta perkawinan. Sesampainya di rumah calon pengantin wanita,
mereka disambut oleh pihak keluarga calon pengantin wanita. Semenatara
pengantin pria melakukan akad nikah, pengantin wanita menunggu di dalam kamar.
Pada saat itu, pihak keluarga pengantin pria menyerahkan mahar dan harta yang
diterima oleh pihak keluarga pengantin wanita. Usai melakukan upacara akad
nikah, pengantin pria masuk ke kamar pengantin wanita untuk memasukkan cincin
emas ke jari manis pengantin wanita, yang menandakan bahwa mereka telah menjadi
suami istri secara sah menurut hukum agama maupun hukum adat. Setelah itu, kedua
pengantin pergi menyalami keluarga pengantin wanita.
Tauri
Selesai upacara akad nikah, pihak keluarga pengantin wanita
mengadakan jamuan makan. Jamuan makan ini dikenal dengan nama Tauri. Tauri ini
khusus dilaksanakan untuk menjamu pihak keluarga pengantin wanita, dimana
hidangan yang disediakan pada saat itu berasal dari pihak keluarga pengantin
pria.
Fisibarua-Laloi
Sebelum pengantin wanita diantar ke rumah pengantin pria
pada malam harinya. Saat itu pihak keluarga pengantin pria datang menjemput
pengantin wanita, mereka juga membawa tempat sirih yang di dalamnya terdapat
sejumlah uang, yang dikumpulkan dari pihak keluarga pengantin pria maupun pihak
keluarga pengantin wanita. Nantinya uang tersebut akan diserahkan kepada pihak
keluarga pengantin wanita pada saat pihak keluarga pengantin pria datang
menjemput pengantin wanita.
Ma’ahisirima
Ketika pengantin wanita dan pengantin pria hendak menuju ke
rumah pengantin pria, dalam perjalanan kedua pengantin dicegat oleh beberapa
orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan pengantin wanita. Orang yang bisa
melakukan pencegatan terhadap kedua pengantin apabila ibunya mempunyai hubungan
keluarga dengan ayah pengantin wanita. Saat pencegatan, pihak keluarga
pengantin pria harus memberikan sesuatu yang berharga, baik berupa piring 1
lusin, gelas 1 lusin, kain batik 1 buah maupun uang, sesuai dengan keinginan
pencegat. Permintaan si pencegat harus diberikan pada saat itu juga, baru kedua
pengantin bisa melakukan perjalanan kembali ke rumah pengantin pria. Hal ini
menandakan bahwa mulai hari itu pengantin wanita sudah menjadi keluarga
pengantin pria.
Ma’atarur
Pada saat pihak keluarga pengantin pria datang ke rumah
pengantin wanita untuk menjemput pengantin wanita kemudian bersama-sama menuju
ke rumah pengantin pria, pihak keluarga pengantin wanita yang ikut mengantar
saat itu. Beberapa orang akan tinggal bersama kedua pengantin yang dikenal
dengan nama “Ma’atarur”. Ma’atarur ini akan tinggal beberapa hari dengan kedua
pengantin. Setelah tiba saatnya mereka akan diantar kembali ke rumah
masing-masing oleh kedua pengantin, dengan diberi hadiah berupa barang maupun
uang dari kedua pengantin.
Sasiwasou
Setibanya iring-iringan kedua pengantin di rumah pengantin
pria, pengantin wanita langsung menuju kamar pengantin yang telah disediakan
dan salah seorang ibu dari pihak keluarga pengantin pria menaikkan kaki
pengantin wanita ke atas tempat tidur, kemudian menyuapnya dengan makanan adat
yang telah disediakan kepada pengantin wanita. Setelah itu dibacakan doa
keselamatan untuk kedua pengantin. Upacara ini dikenal dengan nama “Sasiwasou”.
Sasiwasou ini juga menandakan bahwa pengantin wanita sudah dikenal atau
diterima sebagai salah seorang anggota keluarga dari pengantin wanita.
Resepsi Perkawinan
Setelah selesainya upacara Sasiwasou, pengantin pria menuju
ke kamar pengantin untuk menjemput pengantin wanita kemudian kedua pengantin
menuju ke “Pelaminan atau Puadi”, tempat bersandingnya kedua pengantin di dalam
perkawinan. Dalam resepsi perkawinan ini dilaksanakan pula beberapa acara
seperti : Nasihat Perkawinan, Pembacaan Doa serta Jamuan Makan. Setelah selesai
jamuan makan, kedua pengantin menerima ucapan selamat dari para tamu. Dengan
demikian seluruh rangkaian upacara pernikahan pun selesai.
Harta Perkawinan
Kain Putih
Kain putih dua pis yang di dalamnya diselipkan sejumlah
uang, harta ini diberikan oleh pihak keluarga calon pengantin pria kepada orang
tua calon pengantin wanita pada saat penentuan hari pernikahan.
Mahar
Mahar (mas kawin), besar maupun jenisnya tergantung
permintaan calon pengantin wanita tanpa ikut campur tangan dari orang tua calon
pengantin wanita. Mahar ini diserahkan pada saat akad nikah.
Inyain Susah
Harta ini berupa uang yang diberikan kepada orang tua calon
pengantin wanita, atas jerih payah Ibu yang telah melahirkan, mengasuh dan
merawat calon pengantin wanita serta jasa baik dari ayahnya.
Fisibarua Laloi
Uang yang diberikan kepada orang tua pengantin wanita pada
saat pihak keluarga pengantin pria datang menjemput pengantin wanita untuk
dibawa ke rumah pengantin pria.
Cincin Kawin
Cincin kawin ini akan diserahkan atau dimasukkan ke jari
manis pengantin wanita oleh pengantin pria setelah akad nikah.
Iny Harta
Harta ini lebih besar daripada Inyain Susah yang diberikan
kepada orang tua pengantin wanita pada saat akad nikah.
Upunainnyi
Upunainnyi ini berupa kelengkapan tempat tidur seperti
kelambu (tambir), seprei serta sarung bantal. Ini adalah pemberian dari orang
tua pengantin wanita kepada orang tua pengantin pria, dimana apabila terjadi
pertengkaran yang mengakibatkan perceraian antara kedua suami istri maka
perlengkapan dari Upunainnyi ini tidak dapat ditarik kembali oleh si istri.
Walaupun perlengkapan ini dibawa bersama harta pembawaan lainnya oleh pengantin
wanita dari rumahnya sendiri.
Ahauntauwi
Ahauntauwi ini berupa perlengkapan rumah tangga seperti
perlengkapan dapur, lemari pakaian, tempat tidur, kasur, kain pintu, kain
jendela dan lain sebagainya. Harta ini dibawa oleh pengantin wanita dari
rumahnya sendiri, dimana harta ini merupakan pemberian dari sanak keluarga
pengantin wanita. Apabila terjadi pertengkaran yang mengakibatkan perceraian,
maka seluruh harta pembawaannya itu akan ditarik kembali oleh pengantin wanita.
Maksud daripada Ahauntauwi ini adalah untuk menjaga martabat
pengantin wanita agar tidak dianggap remeh, hina oleh keluarga pengantin pria,
yang artinya pengantin wanita masuk ke rumah pengantin pria bukan dengan tangan
kosong tetapi mempunyai harta yang dibawa serta.
Tepahandaloi
Tepahandaloi ini berupa beberapa lembar kain pelekat yang
diberikan oleh orang tua pengantin wanita kepada pihak keluarga pengantin pria,
dimana uang yang digunakan untuk membeli kain tersebut diambil dari uang harta
pemberian orang tua pengantin pria. Hal ini merupakan balas jasa orang tua
pengantin wanita dari apa yang telah mereka terima pada saat upacara perkawinan.
Mahai Waela Putui
Mahai Waela putui ini berupa bahan-bahan makanan yang dibawa
dari rumah pengantin wanita ke rumah pengantin pria pada malam hari serta pada
pagi harinya setelah upacara perkawinan.
Maksud dari Mahai Waela Putui adalah sebagai bekal bagi pengantin
wanita selama beberapa hari, karena dia merupakan orang baru dalam lingkungan
keluarga pengantin pria.
Harta Bersama
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan adalah menjadi
milik bersama dan apabila terjadi perceraian antara suami istri, maka harta
tersebut akan dibagi dua artinya masing-masing memperoleh bagian yang sama.
Larangan Perkawinan
Adapun larangan perkawinan yang diterapkan di Negeri Ory,
didasarkan pada hukum adat maupun agama. Suatu perkawinan dapat dilaksanakan
bila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.
Setiap
perkawinan harus didasarkan atas persetujuan dari kedua calon pengantin.
2.
Untuk
melangsungkan perkawinan bagi seorang gadis, maka harus mendapat restu dari kedua
orang tuanya, dalam hal mendapat izin dari ayahnya.
3.
Apabila
kedua orang tuanya telah meninggal dunia, maka si gadis harus mendapat izin
dari kakek (orang tua ayahnya), paman (saudara ayahnya), saudara laki-laki
seayah.
4.
Perkawinan
harus diizinkan bila pihak laki-laki dan perempuan telah dewasa atau sudah
berumur 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.
Perkawinan dapat dicegah apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Perkawinan dapat dicegah apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bekas istri bapaknya
b. Ibunya yang melahirkan
c. Anaknya sendiri
d. Saudaranya sendiri (saudara kandung)
e. Saudara kandung bapaknya
f. Saudara kandung ibunya
g. Anak dari saudara laki-laki
h. Anak dari saudara perempuan
i.
Perempuan
yang pernah menyusui akan dia
j.
Saudara
sesusu
k. Ibu isterinya
l.
Anak
tirinya yang ibunya sudah dicampuri olehnya
m. Isteri anaknya sendiri
n. Saudara isterinya jika ia masih
hidup
Persyaratan-persyaratan di atas berlaku dalam hukum adat
maupun hukum agama di desa kailolo, sehingga perkawinan dapat dibatalkan
apabila kedua pihak tidak memenuhi salah satu dari persyaratan tersebut. Persyaratan-persyaratan
diatas bila ditinjau dari ketentuan perundang-undangan serta Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia, tentang pelaksanaan perkawinan saat ini, maka
apa yang telah dikemukakan diatas tidak menyimpang maupun melanggar, tetapi
selaras dengan tata cara adat maupun agama Islam yang jadi pedoman dalam adat
istiadat perkawinan di Negeri Ory.
PERTANIAN
Kegiatan utama pertanian masyarakat Ory adalah pada tanaman
cengkeh, pala dan kelapa yang merupakan harapan perekonomian yang diandalkan
oleh masyarakat setempat. Selain itu tanaman sagu dan umbi-umbian serta
sayur-sayuran juga menjadi tanaman penting bagi mereka. Hasil dari pertanian
diutamakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dulu, apabila hasil melimpah, maka
akan dijual di pasar lokal, juga ke pusat pasar di kota Ambon dan antar pulau.
MASYARAKAT
Kearifan lokal masyarakat Negeri Ory sangatlah Harmonis. ini
dilihat dari sifat terbuka masyarakat dalam menerima tamu yang sekedar
berkunjung ataupun ingin menetap disana. kehidupan social dan keamanannya-pun
terjaga dengan stabil.
KELAUTAN
Selain berpropesi sebagai petani, sebagian masyarakat Ory
yang mendiami pesisir pantai berprofesi sebagai nelayan. karena hasil laut yang
begitu melimpah dan juga dapat membantu perekonomian mereka, hasil lautnya ada
yang di perjual belikan di pasar setempat juga ke pusat pasar di Tulehu dan
Kota Ambon.
BUDAYA
Kebudayaan di Negeri Ory hampir sama dengan budaya-budaya di
Negeri tetangga, hanya saja kebudayaan di Negeri Ory lebih mengarah kepada
Syariat Islam. ini dapat dilihat pada berbagai acara atau hari-hari besar
keagamaan, seperti Piti-Ismaillah, Mandi Safar, Maulid Nabi, Is’ra miraj dan
lain-lain.
Piti Ismailah adalah sebuah Budaya yang
dilaksanakan setiap hari raya Idul Ad’ha, Hal ini di lakukan setelah selesai
shalat Id. Budaya ini dilakukan dengan memikul 3 ekor kambing (Hewan Kurban)
oleh 9 orang pria dan diarak mengelilingi Mesjid selama 7 kali putaran dengan
diiringi Takbir & salawat nabi serta bertabu rebana.
KEMATIAN
Adat kematian di Negeri Ory semuanya sama dengan
adat kematian yang ada di desa lain pada kec. P. Haruku. Apabila seseorang
sedang menghadapi saat kematian, maka seluruh keluarga dan kerabatnya berkumpul
untuk menemani saat terakhir, dan saling memaafkan agar semua kesalahan yang
dibuat orang yang akan meninggal tidak akan memberatkannya di alam kubur.
Mereka yang hadir membimbingnya membaca ayat-ayat Al-Qur’an, atau jika dia
sudah tidak mampu lagi seseorang akan membisikkannya. Maksud dari pembacaan
ayat suci tersebut agar nyawa orang yang bersangkutan dapat pergi dengan baik
tanpa merasa kesakitan dan penderitaan berkepanjangan. Pada saat nyawa lepas
meninggalkan tubuh, mereka yang hadir bersamasama mendo’akan kepergian
kerabatnya agar dapat diterima dengan baik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian
jenazah di selimuti dengan kain-kain yang halus sebagai tanda kehormatan
terakhir kepada yang meninggal. Berita tentang kematian biasanya cepat tersebar
ke seluruh kampung, dan para wanita datang menjenguk untuk menghibur keluarga
yang ditinggalkan.
Memandikan jenazah dilakukan oleh sekelompok orang
yang telah ditunjuk.Kalau yang meninggal seorang laki-laki, maka yang
memandikan adalah kaum pria ditambah ibu, istri dan anak-anaknya yang sudah
berkeluarga, sedangkan jiwa yang meninggal seorang wanita, maka yang memandikan
adalah kaum wanita, ayah, ibu, suami dan anakanaknya. Mereka mengenakan
selembar kain sarung agar pakaian yang dikenakan tidak basah saat memandikan
jenazah. Tujuan memandikan jenazah adalah untuk membersihkan segala kotoran
yang melekat di tubuh, agar yang bersangkutan dalam keadaan bersih menghadap Tuhan
Yang Maha Esa. Setelah jenazah dimandikan, kemudian diwudhukan untuk disholatkan.Kemudian
jenazah dikhafani oleh mereka yang ahli dalam hal itu. Sebelum dikenakan kepada
jenazah, kain kafan dipotong dan disobek tepinya terlebih dahulu.
Mengkafani jenazah adalah dengan cara dibungkus.
Keluarga dan kerabat dekat jenazah diminta datang ke tempat untuk melihat
wajahnya terakhir kalinya sebelum dikuburkan. Kemudian jenazah diikat dengan
tali pengikat sebanyak liam buah ikatan, yaitu pada bagian kepala, bahu,
pinggang, paha, dan kaki. Sebelum dikuburkan jenazah di sholatkan di dalam
rumah atau masjid. Selain di sholatkan jenazah dimasukkan ke dalam tandu dan
ditutup dengan beberapa lapis kain, sebagai lapisan terakhir berupa kain
berwarna hitam.Sebelum dibawa ke kuburan seorang kerabat almarhum mengucapkan
kata perpisahan dan permintaan maaf kepada para pelayat yang datang. Ketika
tandu jenazah diangkat, anak-anak almarhum melintas sebanyak 3 x di bawah tandu
jenazah. Hal ini dilakukan supaya mereka jangan selalu berhenti dan
teringat kepada almarhum ayah atau ibu
mereka.
Menyelenggarakan tadarus dan takziyah pada malam
hari selama 3 hari berturutturut. Adanya acara mendoa “manujuah hari” dan “14
hari” ,”40 hari” dan “manyaratuih hari” yang dilakukan oleh pihak keluarga
setelah beberapa waktu meninggalnya seseorang. Membaca Al quran sampai malam
yang ke tujuh yang dilakukan oleh pihak keluarga dan orang yang berkaitan
dengan almarhum. Pada saat hari yang ketujuh orang-orang yang ada kaitannya
dengan yang meninggal membawa makanan maupun bahan makanan yang disebut dengan
acara “manamat”.
KEAGAMAAN
Masyarakat Negeri Ory semuanya memeluk Agama Rahmatan
Lilallamin yaitu Agama Islam. mereka memengang teguh pondasi keislamannya.
Islam dibawa oleh Datuk Zainal Abidin
ke Jazirah Uli Hatuhaha pada tahun 1385 Miladiyah sebagai penyiar agama Islam
banyak membawa perubahan sehingga pada tahun 1410-1412 Miladiyah agama Islam
diterima secara bulat oleh masyarakat Amarima Lounusa. Pada saat itu juga
Kerajaan Hatuhaha berganti nama menjadi Kerajaan Islam Hatuhaha, dimana
pelaksanaan roda administrasi pemerintahan dibagi menurut kedudukan adat,
antara lain:
1.
Raja
Matasiri (Pelauw) sebagai Latu Nusa Barakate Hatuhaha
2.
Raja
Haturesi (Hulaliu) sebagai Sekretaris Hatuhaha (penyimpanan arsip/ surat)
3.
Raja
Sahapori (Kailolo) sebagai Panglima Perang Hatuhaha serta penjaga keamanan
terhadap bahaya yang datang dari dalam maupun dari luar Jazirah Uli Hatuhaha
4.
Raja
Samasuru (Kabauw) sebagai Ahli Perdagangan (koordinator bidang ekonomi)
5.
Raja
Mandelisa (Rohomoni) sebagai Imam Hatuhaha, hal ini didasarkan pada Muhudumu merupakan
orang pertama yang di Islamkan.
Setelah terbentuknya Kerajaan Islam Hatuhaha pada tahun
1410-1412 Miladiyah, tahun itu juga merupakan tonggak sejarah perkembangan
agama Islam di Jazirah Uli Hatuhaha yang dapat mempersatukan Amarima Lounusa
menjadi satu kesatuan, seperti diungkapkan pada kapatah di bawah ini:
Hatuhaha taha rua taha rima’o
Ite looka hiti haha ruma’ea
Ite looka hiti haha ruma’io
Irehu waela sala isya’i
Artinya :
Masyarakat Hatuhaha tidak ada
perbedaan kelompok, baik dua maupun lima, mereka saling bantu membantu satu
sama lain, karena mereka berasal dari satu pancaran mata air.